SANGGAU, Sekawanbaru.com — Pemerintah Kabupaten Sanggau menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Agama Sanggau, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Sanggau, Kelurahan Bunut, Kota Sanggau, Selasa (28/10/2025).
Selain dengan Pemkab Sanggau, penandatanganan MoU juga dilakukan antara Kementerian Agama Kabupaten Sanggau dan Badan Pusat Statistik (BPS) Sanggau dengan Pengadilan Agama Sanggau.
Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menjelaskan, kolaborasi antara Pemda dan Pengadilan Agama ini bertujuan memperkuat sinergi dalam beberapa bidang pelayanan publik, di antaranya pelayanan perubahan status kependudukan pasca perceraian, edukasi kesehatan reproduksi bagi anak dalam perkara, permohonan dispensasi kawin, serta penyediaan data dan informasi hukum keluarga di Kabupaten Sanggau.
“Setiap perkara yang diputuskan Pengadilan Agama Sanggau nanti akan terkait dengan data kependudukan, data anak-anak dalam perkawinan, dan lain sebagainya,” ujar Bupati Yohanes Ontot.
Bupati berharap kerja sama ini dapat memperkuat sinergisitas antara Pemda dan Pengadilan Agama, khususnya dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan data untuk kepentingan pelayanan publik.
“Kepada Ketua Pengadilan Agama, jika ada kekurangan atau memerlukan bantuan dari Pemda Sanggau untuk kelancaran kegiatan di Pengadilan Agama, kami siap membantu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Sanggau, Helman Fajry, menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperlancar pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama.
“Data-data yang kami berikan dapat menjadi bahan analisis bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau,” ungkapnya.
Melalui sinergi ini, diharapkan pelayanan publik di bidang hukum keluarga dan administrasi kependudukan di Kabupaten Sanggau menjadi lebih cepat, akurat, dan terintegrasi. ( Gus)












