Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Belitang, Satu Orang Jadi Tersangka

SEKADAU – Sekawanbaru.com – Satuan Reskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pekerja tambang emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melaporkan masih adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menyampaikan, petugas menemukan seorang pekerja berinisial R (43) yang sedang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

“Pelaku mengaku bekerja di lahan milik seseorang berinisial AK, namun tidak mengetahui siapa pemodal di balik kegiatan itu,” jelas IPTU Zainal, Senin (27/10).

Sebelumnya, tim gabungan Polres Sekadau dan Polsek Belitang sempat melakukan penyelidikan di wilayah Sungai Kubu, Dusun Belitang Satu, pada Rabu (22/10), namun belum menemukan aktivitas tambang.

“Keesokan harinya, setelah dilakukan pemantauan lanjutan, tim menemukan aktivitas penambangan aktif di lokasi berdekatan,” ungkapnya.

Petugas kemudian mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin PS 120, mesin diesel Tianli 22 HP, kopol/katrol, dua pompa, selang spiral, paralon, terpal, dan perlengkapan lainnya.

Keesokan harinya, polisi juga menurunkan alat berat untuk mengamankan mesin dan peralatan di lokasi tambang.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025,” tutup IPTU Zainal. ( DIBAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *