Pansus B DPRD Sanggau Bahas Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

SANGGAU – Sekawanbaru.com – Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat bersama mitra kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rabu (15/10/2025) siang di ruang rapat lantai II Kantor DPRD Kabupaten Sanggau.

Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau ini terdiri dari 16 bab dan 62 pasal, yang mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik mulai dari tugas pemerintah daerah, kewajiban masyarakat, hingga sanksi administratif dan pidana.

Ketua Pansus B DPRD Sanggau, Nados, mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait masih mengkaji secara menyeluruh isi Raperda tersebut.

“Raperda ini sangat penting untuk kemajuan Kabupaten Sanggau dalam hal pengelolaan air limbah domestik. Dengan adanya Perda ini, diharapkan akan ada peluang mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pusat,” ujar Nados.

Ia menjelaskan, salah satu syarat untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) sanitasi dari pemerintah pusat adalah tersedianya Perda yang mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik.

Untuk menyempurnakan pembahasan, Pansus B bersama mitra kerja juga akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Pontianak dan DKI Jakarta guna melakukan kaji terap terhadap penerapan peraturan serupa.

“Dua daerah itu sudah lebih dulu memiliki Perda tentang limbah domestik. Kami ingin belajar dari mereka agar Perda Sanggau nantinya bisa lebih efektif dan aplikatif,” tambahnya.

Dengan adanya Raperda ini, DPRD berharap Kabupaten Sanggau dapat memiliki payung hukum yang kuat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan melalui pengelolaan air limbah domestik yang terpadu. ( Lai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *