KUBU RAYA – Sekawanbaru.com – Polisi kembali mengamankan satu orang terduga pelaku dalam kasus pembuangan bayi laki-laki di kebun kelapa Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Setelah sebelumnya menangkap AM (19), yang diduga ibu kandung bayi tersebut, kini Polres Kubu Raya juga berhasil mengamankan RN (32), yang diduga merupakan ayah kandung dari bayi malang itu.
Kasus ini berawal dari penemuan bayi laki-laki oleh warga pada Rabu (1/10/2025) sore. Bayi itu ditemukan dalam kondisi hidup dengan tali pusar masih menempel di tubuhnya, terbungkus kain, dan dikerubungi semut di area kebun kelapa. Warga segera melapor ke Polsek Batu Ampar, yang kemudian mengevakuasi bayi tersebut ke fasilitas kesehatan.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa RN ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. “Pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 19.40 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa RN berada di salah satu rumah di Jalan Parit H. Muksin, Kecamatan Sungai Raya. Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Ade, Rabu (8/10/2025).
Sebelumnya, AM telah diamankan pada Minggu (5/10/2025) setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya keterlibatan dalam pembuangan bayi tersebut. “Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami motif di balik perbuatan itu,” tambah Ade.
Sementara itu, bayi laki-laki yang sempat dibuang kini dalam kondisi stabil dan masih menjalani perawatan di RSUD Tuan Besar Syarif Idrus. “Saat ditemukan, kondisi bayi memprihatinkan karena dikerubungi semut, tapi kini sudah stabil dan mendapat perawatan intensif,” tegas Ade.
Polisi masih terus menyelidiki motif di balik tindakan tragis ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. ( Raka)