SANGGAU – Sekawanbaru.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar Sidang Paripurna ke-20 hari ke-5 Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2025–2026 yang mengagendakan Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Rapat berlangsung di Gedung DPRD pada Selasa (7/10/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Hendrikus Hengki didampingi oleh jajaran pimpinan dewan, serta pihak eksekutif yang diwakili oleh Bupati Sanggau Yohanes Ontot.
Dalam kesempatan itu Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, menyatakan persetujuan Pemerintah Kabupaten Sanggau terhadap empat Raperda inisiatif tersebut, setelah mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Sanggau menyetujui empat Raperda inisiatif DPRD ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), namun dengan beberapa penyempurnaan sebagaimana masukan dan saran yang telah saya sampaikan pada kesempatan yang lalu,” kata Bupati
Empat Raperda yang disetujui menjadi Perda meliputi , Perlindungan Kekayaan Intelektual, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Penyelenggaraan Keolahragaan dan Penyelenggaraan Jalan
Bupati berharap penetapan empat Perda baru ini dapat mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat demi terwujudnya Sanggau maju, berkelanjutan, dan berkeadilan. ( Lai)