APHTN-HAN Kalbar : ” Kedepankan Praduga Tak Bersalah Terhadap Ria Norsan”

Foto//Sekertaris APHTN - HAN, Denie Amirudin, SH, M.Hum, // Dok

PONTIANAK – Sekawanbaru.com – Sekretaris Pengurus Daerah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Kalimantan Barat, Denie Amirudin, SH, M.Hum, meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Gubernur Kalbar Ria Norsan di tengah dinamika politik dan opini publik yang berkembang.

Menurut Denie, sebagai pejabat publik, Ria Norsan memikul tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Karena itu, isu-isu yang muncul sebaiknya tidak dijadikan dasar untuk menghakimi sebelum ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

“Ria Norsan posisinya sebagai saksi, maka penting untuk menjunjung prinsip presumption of innocence sebagai asas fundamental dalam sistem hukum Indonesia,” ujar Denie kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Ia menegaskan, setiap warga negara, termasuk pejabat publik, berhak atas perlindungan hukum hingga ada keputusan pengadilan yang sah. Denie juga menilai masyarakat Kalbar berharap roda pemerintahan tetap stabil dan program pembangunan tidak terganggu oleh opini atau tekanan tanpa dasar hukum kuat.

“Gubernur perlu tetap fokus menjaga kepercayaan publik. Ia terpilih secara sah dan memikul amanah rakyat,” tambah Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak itu.

Denie mengapresiasi Ria Norsan yang tetap menjalankan tugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Ia berharap kinerja pemerintahan dapat berjalan optimal dalam suasana daerah yang kondusif.

“Kinerja dan persoalan hukum harus ditempatkan dalam koridor konstitusi dan hukum yang berlaku, bukan dalam tekanan opini publik. Biarlah persoalan hukum diserahkan pada lembaga berwenang,” pungkasnya. (Lai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *