DPRD Gelar Paripurna Perubahan Popemperda 2025 dan Penetapan Propemperda 2026

SANGGAU – Sekawanbaru.com – Rapat paripurna Kee 22 masa persidangan ke -3 tahun sidang 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau, dalam rangka Perubahan Propemperda Kabupaten Sangau 2025 dan Penetapan Propem Perda kabupaten Sanggau tahunn 2026. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, S.Sos., M.H., hadir. Rapat berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Sanggau, pada Selasa (30/9/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sanggau, Robi Sugianto, S.E., didampingi Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki, S.T., serta Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau, Ignatius Irianto, S.Sos., M.Si.. Turut hadir para anggota DPRD, jajaran eksekutif, dan perwakilan Forkopimda.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Susana Herpena menegaskan pentingnya program pembentukan peraturan daerah sebagai instrumen hukum yang mendukung arah pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Program Pembentukan Peraturan Daerah ini menjadi landasan hukum bagi kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus memastikan setiap kebijakan daerah memiliki legitimasi yang kuat,” ujar Susana.

Selain menyetujui perubahan Propemperda 2025, rapat paripurna juga menetapkan daftar rancangan peraturan daerah prioritas yang akan dibahas pada tahun 2026.

Wakil Bupati berharap seluruh rancangan perda yang masuk dalam program pembentukan dapat dibahas secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Sanggau.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan Propemperda 2026 sebagai wujud komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam membangun regulasi daerah yang responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. (Lai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *