Dugaan Praktik Kotor Distribusi Solar Bersubsidi di Kayong Utara Disorot

KAYONG UTARA – Sekawanbaru.com – Dugaan praktik persekongkolan dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU 64.78809 Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, mencuat ke publik. Praktik yang diduga melanggar aturan dan SOP ini diungkapkan oleh Anton Patriawan Purba, dari tim Paralegal yang mendapat kuasa dari perkumpulan nelayan Desa Alur Bandung dan Teluk Batang.

Menurut Anton, praktik kotor tersebut melibatkan oknum Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kayong Utara berinisial G dan salah seorang pengusaha yang juga pengurus di SPBU tersebut, berinisial Haji Urp.

Rekomendasi Nelayan Diduga Dialihkan

Anton menuturkan, permasalahan bermula dari surat rekomendasi BBM Solar dari DKP untuk nelayan. Surat rekomendasi yang dikeluarkan pada 3 Juli 2025 itu diduga tidak diserahkan kepada nelayan yang berhak.

“Semua rekom itu tidak diserahkan kepada nelayan, akan tetapi diserahkan oleh oknum Dinas kepada pihak SPBU yakni Haji Urp, sehingga para nelayan ini sulit mendapatkan solar untuk kebutuhan melaut,” ungkap Anton pada Rabu (24/09).

Akibat tidak memegang surat rekomendasi, nelayan tidak bisa mengambil solar. Jika pun ingin mengambil, nelayan harus melalui Haji Urp dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.

“Jika pun nelayan mau ambil harus melalui H. Urp namun dengan harga Rp 9.000, sedang harga resmi yang ditetapkan oleh pemerintah Rp 6.800, maka para nelayan pun tidak mengambil,” ujarnya.

Bantahan Pihak SPBU dan Upaya Mediasi

Guna mencari kejelasan, para nelayan bersama pendamping hukum telah mengajukan mediasi di Polsek Teluk Batang. Namun, sejauh ini mediasi belum mencapai solusi atau kesepakatan. Pihak nelayan berencana melanjutkan pengaduan dan audiensi ke tingkat Kabupaten.

Di sisi lain, Haji Urp membantah tudingan penjualan di atas harga resmi. Ia menjelaskan bahwa rekomendasi dari Dinas memang disampaikan kepadanya, namun pihak nelayan yang memiliki rekom tidak ada yang mau mengambil minyak karena terkendala biaya.

“Udah dikembalikan, orang yang punya rekom disuruh ambil minyak tak mau, karena tak punya duit. Sudah saya rapatkan dengan Dinas Perikanan dan semua,” jelas H. Urp.

Ia juga menyangkal keras tudingan penjualan Solar seharga Rp 9.000. “Anton itu jangan asal ngomong, kami tidak pernah menjual 9000, bisa dicek di SPBU. Saya cuma orang lapangan bukan petugas di SPBU dan kita hanya menjalankan perintah bos,” tukas H. Urp.

Haji Urp menyarankan agar nelayan mengajukan permohonan penambahan kuota bersubsidi kepada Dinas Perikanan dan diteruskan ke Pertamina, mengingat SPBU tersebut adalah untuk umum, bukan SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan). Hingga berita ini diterbitkan, oknum Dinas DKP Kayong Utara belum memberikan tanggapan saat dihubungi. (Red)_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *