SANGGAU- Sekawanbaru.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna ke-20 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2025 dengan agenda penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Dipimpin oleh Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki di ruang aula lantai tiga gedung DPRD Sanggau, Senin(15/9/25) dan dihadiri Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena,, anggota DPRD, Perwalikan Forkompimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Ormas dan tamu undangan lainnya.
Dalam sidang tersebut anggota pengurus Bapemperda, Paulus maksud keempat raperda yang di ajukan. Keempat raperda tersebut masing-masing tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Penyelenggaraan Jalan.
Pimpinan Bapemperda DPRD Kabupaten Sanggau dalam sidang menyampaikan bahwa kehadiran regulasi tersebut penting sebagai dasar hukum sekaligus jawaban atas kebutuhan daerah.

Raperda Pelindungan Kekayaan Intelektual disusun untuk mendorong pengembangan potensi kekayaan intelektual masyarakat, baik perorangan maupun komunal, sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah melalui kreativitas dan inovasi
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan diperlukan guna memperkuat payung hukum pengelolaan peternakan di daerah, termasuk menghadapi tantangan penyakit hewan menular, daya saing peternak lokal, serta perlindungan sumber daya genetik ternak.
Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dipandang penting untuk mendukung pembinaan olahraga yang lebih terencana dan berkelanjutan, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan prestasi dan kesehatan masyarakat.
Adapun Raperda Penyelenggaraan Jalan difokuskan pada penataan infrastruktur jalan kabupaten maupun desa, dengan tujuan menjamin kelancaran, keamanan, kenyamanan, serta keselamatan pengguna jalan. Raperda ini juga diharapkan menjadi pedoman perencanaan, pembangunan, dan pengawasan jalan di Kabupaten Sanggau.
“Keempat raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau dan diharapkan dapat menjadi instrumen hukum strategis dalam menjawab persoalan lokal serta mendukung pembangunan daerah,” ujar Paulus dalam penjelasannya.
Seusai penyampaian maksud raperda dilanjutkan dengan penyerahan berkas Raperda oleh Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dalam hal ini diterima oleh Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena.(Lai)