Seorang Pria di Ketapang Perkosa Adik Ipar di Bawah Umur, Korban Trauma Berat

KETAPANG – Sekawanbaru.com – Seorang pria berinisial DA (27), yang berprofesi sebagai petani di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, ditangkap polisi karena diduga telah memerkosa adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat ini dilakukan di sebuah kawasan tepian hutan dan disertai dengan ancaman kekerasan.

Menurut Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Perbuatan keji pelaku terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.

“Korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli dan diperkosa serta diancam akan dibunuh oleh pelaku,” jelas Iptu Martin Nababan dalam keterangan resminya, Sabtu (13/9/2025).

Mendengar pengakuan putrinya, ibu korban segera membuat laporan di Kantor Polsubsektor Air Upas pada Rabu (10/9/2025) malam. Berbekal laporan tersebut, tim gabungan dari Polsubsektor Air Upas dan Polsek Marau langsung bergerak untuk mengamankan pelaku di rumahnya.

Pelaku yang tak dapat mengelak langsung mengakui perbuatan bejatnya. Ia tega melakukan tindakan tersebut karena merasa tertarik kepada korban. Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban serta sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam, telah dibawa ke Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *