KETAPANG – Sekawanbaru.com – Satuan Reskrim Polres Ketapang dan Unit Reskrim Polsek Delta Pawan berhasil menangkap dua pria, NGA (40) dan DPA (21), yang diduga kuat merupakan sindikat spesialis pencurian ban dan velg truk. Keduanya ditangkap di tempat persembunyian mereka di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, pada Kamis (11/09/2025).
Menurut Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka setelah menjalani pemeriksaan. “Para pelaku kami amankan saat bersembunyi di sebuah rumah. Setelah diperiksa, mereka mengaku telah melakukan pencurian,” ujar IPDA Chepry, Sabtu (13/09/2025).
Sindikat ini diketahui telah beraksi di 11 lokasi berbeda di Kecamatan Delta Pawan dan Kecamatan Benua Kayong. Tiga dari kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Delta Pawan. Aksi terakhir mereka terjadi di Jalan MT Haryono pada Sabtu (30/08/2025), di mana aksi mereka terekam CCTV saat mencuri satu set velg dan ban serep dump truk.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 buah ban serep berbagai merek beserta velg, 1 buah kunci T yang sudah dimodifikasi, 1unit sepeda motor, Pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi
Yang mengejutkan, kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Ketapang dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. ( Gus)_