Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini diumumkan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari 120 saksi dan empat ahli.

“Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” kata Nurcahyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Kasus ini terkait dengan pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 senilai Rp9,3 triliun, yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Menurut Nurcahyo, perbuatan tersangka dimulai pada Februari 2020, saat Nadiem diduga mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membicarakan produk perusahaan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome CDM, direncanakan untuk proyek pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi.

Penyidik juga menemukan adanya arahan dari Nadiem dalam rapat Zoom pada 6 Mei 2020 untuk menggunakan ChromeOS sebelum proses lelang dimulai. Spesifikasi Chromebook diduga dikunci melalui petunjuk teknis dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, empat orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.(Red)_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *