Dugaan Pencurian Bauksit di Lahan PT Antam, Nama Pengusaha Aseng dan Oknum Polisi Terseret

Pontianak, Sekawanbaru.com – Dugaan praktik pencurian bauksit di wilayah konsesi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Unit Pertambangan Bauksit (UPB) Tayan, kembali mencuat ke publik. Nama PT EJM yang disebut-sebut milik pengusaha lokal berinisial AS alias Aseng, kini menjadi sorotan usai laporan resmi diajukan ke Mabes Polri.

Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat melaporkan seorang perwira menengah Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan (YF), ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal.

Dalam laporan tertanggal 27 Agustus 2025, LI BAPAN menyebut Kompol YF, yang menjabat sebagai Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, diduga tidak menjalankan tugasnya secara profesional dalam menangani kasus pencurian bauksit oleh PT EJM di wilayah konsesi PT Antam.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi menyangkut integritas institusi Polri. Aktivitas pencurian bauksit yang merugikan negara dibiarkan begitu saja,” tegas Toni, S.H., Kepala Bidang Investigasi LI BAPAN Kalbar.

LI BAPAN menuding Kompol YF memberikan perlindungan hukum terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT EJM, sehingga operasi pertambangan tanpa izin terus berjalan tanpa penindakan tegas. Padahal, menurut mereka, laporan dan bukti dari masyarakat sudah berulang kali disampaikan.

Dalam laporannya, LI BAPAN mendasarkan tuduhan mereka pada sejumlah regulasi hukum, antara lain:
Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri;
PP No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri;
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

LI BAPAN mendesak agar Mabes Polri segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan keterlibatan aparat dalam melindungi mafia tambang, serta menjamin transparansi dalam proses pemeriksaan.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Negara dirugikan, tapi aparat justru diam atau bahkan diduga melindungi,” pungkas Toni.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama karena menyangkut potensi kerugian negara dari praktik tambang ilegal di wilayah yang seharusnya dilindungi. Aktivis lingkungan dan pegiat anti-korupsi juga mendorong agar pemerintah pusat turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap praktik pertambangan di Kalimantan Barat. (Raka/Red)

Sumber : Humas LI BAPAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *