7.156 Butir Diamankan, Empat Tersangka Ditangkap

Foto// Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, didampingi Wakapolres Kompol Hoerudin, Kasat Reskrim AKP Rahmat Kartono, Serta BIN Korwilda Sambas dan Kapolsek Paloh , AKp Joko saat memberikan Keterangan Pers // Istimewa

SAMBAS – Sekawanbaru.com – Kepolisian Resor (Polres) Sambas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan telur penyu yang akan dikirim ke Malaysia. Sebanyak 7.156 butir telur penyu diamankan, sementara empat orang tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, didampingi Wakapolres Kompol Hoerrudin, Kasatreskrim AKP Rahmat Kartono, serta BIN Korwilda Sambas, menyampaikan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari BIN Korwilda Sambas, IPTU Dedi Suhendar, terkait adanya praktik perdagangan telur penyu yang merupakan satwa dilindungi.

“Setelah proses penyelidikan cukup panjang, pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 04.15 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan pertama terhadap seorang pelaku yang membawa telur penyu,” kata Kapolres.

Tak berhenti di sana, penyelidikan kemudian dikembangkan hingga akhirnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mengenai kemungkinan adanya pelaku lain, Kapolres menyebut saat ini masih dalam pendalaman.

Terkait barang bukti telur penyu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKSDA serta lembaga konservasi untuk menentukan langkah terbaik. “Apakah masih bisa ditetaskan di penangkaran atau tidak, nanti hasil koordinasi ini yang akan jadi dasar penanganannya,” jelas Kapolres.

Kronologi Penangkapan

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmat Kartono, menjelaskan pada 26 Agustus 2025 pihaknya bersama BIN Korwilda Sambas dan Polsek Paloh menerima informasi adanya pengiriman telur penyu. Keesokan harinya, sekitar pukul 04.15 WIB, tim berhasil menghentikan sebuah mobil di wilayah Kecamatan Paloh.

“Di dalam mobil ditemukan 11 dus berisi 6.815 butir telur penyu asal Kepulauan Natuna yang akan dibawa ke Pemangkat. Dua tersangka berinisial YY (22) dan AB (33), keduanya warga Sambas, turut diamankan,” ujarnya.

Pengembangan kasus berlanjut di Kecamatan Pemangkat. Polisi mengamankan dua tersangka lainnya, yakni UR dan A (perempuan). Dari rumah UR ditemukan 341 butir telur penyu, yang diketahui merupakan sisa dari ribuan telur yang sebelumnya telah diselundupkan ke Malaysia.

“UR mengaku telur itu akan dijual ke A, yang sebelumnya pernah membawa 2.050 butir ke Malaysia. Harga jualnya sekitar 1 ringgit per butir di Serikin,” jelas AKP Rahmat.

Ancaman Hukuman Berat

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Sambas. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar, sesuai dengan undang-undang konservasi satwa liar.

Sementara itu, IPTU Dedi Suhendar dari BIN Korwilda Sambas menegaskan pihaknya bersama Polres Sambas akan terus memperkuat kerja sama dalam menjaga ekosistem, khususnya perlindungan penyu.

“Awalnya kami mendeteksi adanya indikasi pengiriman telur penyu dari Desa Serasan, Natuna. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya berhasil dilakukan penangkapan dan pengembangan kasus oleh Polres Sambas,” ungkapnya.

Kapolres Sambas mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan telur penyu karena satwa ini sangat dilindungi dan penting bagi keseimbangan ekosistem laut. (Ref)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *