Penangkapan Dua Warga Mukok Tuai Kritik, FRKP Siap Beri Perlindungan Hukum

SANGGAU – Sekawanbaru.com – Aksi penangkapan terhadap dua warga Desa Sejata, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau pada 21 Agustus 2025 menuai kritik masyarakat.

Penangkapan yang menimpa Aten (Ketua RT) dan Sungkio itu dinilai tidak sesuai prosedur, lantaran keduanya ditangkap ketika sedang melakukan kerja bakti pembangunan jalan kampung, bukan tengah melakukan aktivitas pertambangan emas tradisional.

Atas kejadian tersebut, sejumlah perwakilan warga mendatangi sekretariat Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) di Pontianak Selatan, Kamis (28/8/2025), untuk mengadukan dugaan ketidakadilan penangkapan.

Warga menilai penertiban yang dilakukan Polres Sanggau mempersepsikan kegiatan tambang tradisional sebagai ilegal, padahal Aten dan Sungkio tidak sedang tertangkap tangan melakukan aktivitas tersebut.

Ketua FRKP, Bruder Stephanus Paiman OFM Cap, menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan hukum kepada warga yang merasa dirugikan atau khawatir untuk kembali ke rumah akibat penangkapan ini.

la menegaskan FRKP mendukung penegakan hukum, namun harus berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya berlandaskan asumsi. Harus ada bukti nyata dan jelas bahwa memang terjadi aktivitas penambangan tanpa izin,” tegas Bruder Stephanus.

la juga mengimbau masyarakat Desa Sejata yang terdampak kasus ini untuk segera melapor agar bisa mendapat pendampingan hukum dari FRKP.

Berdasarkan catatan resmi, Aten dan Sungkio kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025, atas tuduhan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.(Lai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *