Sanggau, Sekawanbaru.com – Penangkapan dua warga Kecamatan Mukok oleh Polres Sanggau pada Rabu, 21 Agustus 2025, menuai sorotan. Keduanya dituduh melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sejata, Desa Inggis. Namun, lokasi aktivitas tersebut ternyata berada di dalam wilayah konsesi milik PT Satria Pratama Mandiri (SPM) yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Yang menjadi pertanyaan publik, PT SPM selaku pemegang izin resmi, justru menyatakan tidak pernah melaporkan atau meminta aparat kepolisian untuk melakukan operasi penertiban.
“Memang benar area itu masuk dalam IUP OP PT SPM. Tapi kami tidak pernah membuat laporan resmi ke Polres untuk menangkap warga,” ujar General Manager PT SPM, Yanto, melalui pesan WhatsApp, Rabu, 27 Agustus 2025.
Yanto juga menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki hubungan kerja dengan dua warga yang ditangkap tersebut. “Kami juga tidak mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada mereka. Jadi, PT SPM sama sekali tidak tahu-menahu soal penangkapan itu,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Sanggau terkait dasar hukum dan kronologi lengkap penangkapan tersebut. Penangkapan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait inisiatif aparat dalam melakukan tindakan hukum di wilayah konsesi tanpa adanya laporan dari pemegang izin.
Selain itu, penangkapan ini juga membuka ruang diskusi mengenai transparansi penegakan hukum di sektor pertambangan, serta potensi konflik antara masyarakat lokal dan korporasi pemilik konsesi.
Sejumlah aktivis lingkungan dan pemerhati kebijakan publik meminta agar kasus ini diusut secara terbuka dan adil, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperjelas mekanisme penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, khususnya yang terjadi di wilayah konsesi berizin. (Lai)