Polisi Bongkar Perjudian Mesin Ketangkasan Tembak Ikan

Foto/// Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan penggerebekan lokasi perjudian mesin ketangkasan tembak ikan////

SINGKAWANG- Sekawanbaru.com- Polres Singkawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya.

Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu, Jumat (22/08/2025) menjelaskan, bahwa pada Kamis (21/8/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Tim Presisi Polres Singkawang berhasil mengungkap praktik perjudian jenis mesin ketangkasan tembak ikan.

“Tempat kejadian perkara di sebuah ruko yang terletak di depan Pemakaman Katolik, Jalan Kridasana, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat,” jelas Kasat Reskrim.

Pengungkapan kasus ini, ujar Dedi berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat menuju lokasi,” tegas dia. Dilokasi kejadian petugas mendapati sejumlah orang tengah bermain mesin tembak ikan, lengkap dengan operator yang melayani penukaran uang menjadi poin permainan.
Dari hasil penyelidikan, modus perjudian ini dilakukan dengan cara pemain menukar uang tunai kepada operator, lalu poin tersebut dimasukkan ke dalam mesin untuk dimainkan.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang perempuan muda yang berperan sebagai operator, Selain itu tujuh orang pemain juga turut diamankan. “Mereka tertangkap basah sedang bermain di tempat kejadian perkara,” kata dia lagi.

Tidak hanya mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya empat unit mesin ketangkasan tembak ikan, uang tunai Rp9,1 juta, lima chip permainan, satu buku rekapan keuangan, kalkulator, 24 kursi plastik, hingga pakaian yang digunakan saat kegiatan berlangsung.

“Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Singkawang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu, menegaskan bahwa praktik perjudian tersebut jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana.
Para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, sementara pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (uck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *