Sambas  

Curi 445 Butir Telur Penyu di Kawasan Konservasi, Dua Pria Diamankan Polisi di Paloh

//Foto// Dua Pelaku dan Barang Bukti yang di amankan//

SAMBAS – Sekawanbaru.com – Unit Reskrim Polsek Paloh bersama Satreskrim Polres Sambas berhasil menangkap dua pria pelaku pencurian telur penyu di kawasan konservasi alam Paloh, Kabupaten Sambas. Kedua pelaku berinisial TG (45) dan WS (34) kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, didampingi Kasubsi Penmas Ipda Suprizal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas pengambilan telur penyu secara ilegal di kawasan konservasi, pada Rabu, 23 Juli 2025.

“Kami langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi, dan mendapati dua pria membawa karung pupuk berisi 445 butir telur penyu,” ungkap AKP Rahmad.

Kedua pelaku diamankan saat melintasi penyeberangan Sungai Sumpit, menggunakan satu unit sepeda motor sebagai alat transportasi. Menurut pengakuan awal, telur-telur tersebut akan dijual kepada warga di sekitar Kecamatan Paloh.

Telur Penyu Dititipkan Kembali untuk Ditetaskan

Sebagai langkah lanjutan, ratusan telur penyu yang berhasil diamankan tersebut telah ditanam kembali di wilayah konservasi guna ditetaskan secara alami oleh pihak berwenang.

AKP Rahmad Kartono menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf g jo Pasal 21 ayat 2 huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi dan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap kawasan konservasi,” pungkas Rahmad.

Perdagangan Telur Penyu: Ancaman Serius untuk Ekosistem

Telur penyu merupakan salah satu komoditas yang dilindungi undang-undang karena pentingnya peran penyu dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Perburuan liar seperti ini tak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan upaya konservasi yang dilakukan pemerintah dan berbagai lembaga lingkungan.

Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperdagangkan telur penyu, serta melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan konservasi agar keberlangsungan satwa dilindungi tetap terjaga. ( Red/Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *