SANGGAU – Sekawanbaru.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak terjadi di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Dusun Jeranai hingga Dusun Jawai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau. Keberadaan aktivitas ilegal tersebut memicu keprihatinan warga dan mempertanyakan efektivitas penegakan hukum yang selama ini digaungkan oleh pemerintah daerah.
Laporan yang diterima redaksi menyebutkan bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut masih berlangsung hingga saat ini, Sabtu (26/7/2025), meskipun sudah ada surat edaran resmi larangan PETI dari Bupati Sanggau.
Warga Soroti Ketidakhadiran Satgas PETI
Sejumlah warga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap lemahnya pengawasan dan tindakan dari aparat penegak hukum.
“Gimana imbauan Bupati tu, katanya mau ditindak, kok mereka masih ada yang kerja. Satgas yang sudah dibentuk itu ke mana?” ungkap Safwan, warga Sanggau yang mengaku melihat langsung aktivitas PETI di lapangan.
Nada serupa juga disampaikan Iwan, warga lainnya.
“Katanya dilarang, kok masih ada yang kerja. Aparatnya ke mana, kok dibiarkan?” ujarnya mempertanyakan komitmen aparat dalam menindaklanjuti larangan tersebut.
Larangan Resmi Sudah Diterbitkan
Sebagai informasi, Bupati Sanggau Yohanes Ontot sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA Tahun 2025 tentang Larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam surat tersebut, masyarakat diminta untuk:
- Tidak terlibat dalam kegiatan PETI,
- Mendukung penegakan hukum terhadap PETI,
- Melaporkan setiap aktivitas PETI kepada pihak berwenang.
Bupati Ontot menegaskan bahwa Sungai Kapuas dan Sungai Sekayam harus bebas dari PETI karena keduanya merupakan sumber vital air baku PDAM dan keperluan hidup masyarakat pesisir.
“Kalau sudah diingatkan masih juga nekat, ya tanggung sendiri risikonya,” tegas Bupati Ontot beberapa waktu lalu.
Dampak PETI Mengancam Lingkungan dan Kesehatan
Selain menyalahi hukum, aktivitas PETI berpotensi merusak ekosistem sungai, mencemari air dengan merkuri, dan membahayakan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sungai sebagai sumber air utama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum maupun Satgas PETI mengenai langkah konkret yang diambil menanggapi laporan warga. ( Red)












