JAKARTA – Sekawanbaru.com – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia berhasil membongkar praktik perakitan dan perdagangan ponsel pintar ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp17,62 miliar. Pengungkapan ini dilakukan dalam sebuah operasi di Ruko Green Court, Jakarta Barat, pada Rabu, 23 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan).
Dalam penggerebekan tersebut, tim Kemendag berhasil mengamankan sebanyak 5.100 unit ponsel berbagai merek dan 747 koli aksesori ponsel seperti casing dan charger. Lokasi yang digerebek digunakan sebagai tempat perakitan ilegal, yang dilakukan dengan menggunakan suku cadang bekas impor yang berasal dari Batam dan diduga dikirim dari Tiongkok.
“Para pelaku merakit ponsel menggunakan komponen bekas dari luar negeri dan menambahkan aksesori baru untuk kemudian dikemas layaknya produk baru. Ponsel-ponsel tersebut kemudian dijual secara online melalui berbagai marketplace,” ungkap Mendag Busan.
Rugikan Negara dan Konsumen
Mendag menegaskan bahwa praktik ilegal ini sangat merugikan negara dan konsumen, karena produk yang dijual tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan.
“Barang-barang ini tidak melalui proses sertifikasi resmi, sehingga berisiko tinggi merusak sistem jaringan atau bahkan membahayakan pengguna. Selain itu, negara dirugikan karena tidak adanya pemasukan dari bea masuk, pajak, maupun PPN,” jelasnya.
Ancaman Sanksi Pidana dan Administratif
Budi Santoso menjelaskan bahwa pelaku perdagangan ponsel ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku, yaitu:
- Hukuman penjara hingga 5 tahun,
- Denda maksimal Rp2 miliar,
- Sanksi administratif, berupa penutupan lokasi usaha dan pencabutan izin usaha.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan perdagangan elektronik maupun fisik. Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menindak tegas pelaku perdagangan ilegal yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kemendag Gandeng Penegak Hukum dan Marketplace
Kemendag juga menyampaikan akan bekerja sama dengan penegak hukum dan penyelenggara marketplace guna mencegah peredaran produk ilegal di platform daring.
Langkah cepat dan tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan hukum dan tetap mematuhi aturan perdagangan yang berlaku di Indonesia. ( red)