Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Sabu 36,17 Gram dari 6 Tersangka

Pontianak , Sekawanbaru.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,17 gram, hasil pengungkapan dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan enam orang tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.Kamis (24/07/2025)

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Ruang Sat Narkoba Polresta Pontianak, pada Kamis (24/07/2025) dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari BNN Kota Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta penasihat hukum para tersangka sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban terhadap proses hukum yang berjalan.

Dalam keterangannya, AKP Batman Pandia menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Pontianak.

“Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari empat lokasi berbeda dan telah melalui proses uji laboratorium serta penyitaan secara sah sesuai prosedur hukum,” jelasnya.

Empat TKP tersebut yakni:
SPBU Tanjung Pura, Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selatan dengan tsk DY (Kurir) dan OA(qq Penjual), Jalan Tabrani Ahmad Gang Peramas Dalam No. 8, Pontianak Barat dengan tsk MP (Penjual), Depan Halte, Jalan Sutan Hamid II, Pontianak Timurdengan tsk CSK (Kurir) dan SMA (kurir), Jalan Tani, tepatnya di samping Masjid Al Karim, Pontianak Timur dengan TSK AW (Penjual )

Keenam tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari sebagai pembeli, penjual, hingga kurir dalam jaringan peredaran narkotika.

Saat ini keenam tersangka masih menjalani proses penyidikan di Sat Resnarkoba Polresta Pontianak, dan akan dikenakan pasal sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dari pengungkapan kasus ini 360 jiwa dapat kita selamatkan dalam penyalahgunaan narkoba. ( Rakadith4)

Sumber : Humas Polresta Pontianak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *