SANGGAU – Sekawanbaru.com, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau kembali mendeportasi terhadap tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok Berinisial LS,GJ,LP setelah kedapatan menyalahgunakan izin tinggal, pada tanggal 16 Juli 2025.
Sebelumnya Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dipimpin oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Muhammad Bayu Pratama melakukan kegiatan pengawasan keimigrasian di beberapa titik wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian,Eddy Ronny Wajong.
“Pengawasan berlanjut ke Hotel dan penginapan, giat ini membuahkan hasil dengan ditemukan tiga Orang Asing asal Tiongkok yang sedang berada di lokasi tersebut. Salah satu dari mereka berinisial GJ, yang mengaku berada di Indonesia untuk urusan bisnis. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, ditemukan bahwa LS,GJ, dan LP ternyata menyalahgunakan izin tinggal serta terdapat ketidaksesuaian alamat pada izin tinggalnya.” Terang Kasi Tikim
Edy menambahkan Sebagai tindak lanjut awal, pada 12 Juni 2025, Tim Inteldakim mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan (STP) Paspor terhadap GJ untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di kantor Imigrasi dalam waktu 7 hari. Namun, ketiga Orang Asing tersebut tidak hadir sesuai tenggat waktu dan dinyatakan tidak kooperatif.
Untuk menindaklanjuti ketidakhadiran tersebut, Tim Inteldakim berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna melakukan pelacakan lokasi menggunakan nomor telepon milik LS,GJ,LP. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pihak Bandara Internasional Supadio untuk mengantisipasi potensi pelarian.
“Akhirnya, pada tanggal 07 Juli 2025, ketiga orang asing menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan pendetensian guna pemeriksaan menyeluruh.” Tutupnya.
Setelah melalui proses hukum administratif dan pembuktian pelanggaran izin tinggal, pada 16 Juli 2025, ketiga Warga Negara RRT tersebut resmi dideportasi melalui Bandara Internasional Soeta Cengkareng.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Republik Indonesia.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian. Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami perkuat sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan nasional,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Sanggau akan terus meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait serta melakukan pengawasan aktif terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya. (Lai)