SANGGAU – Sekawanbaru.com- Puluhan masyarakat yang mengatasnakan Aliansi Masyarakat Penambang Kecamatan Bonti menggelar aksi damai dalam unjukrasa ke kantor camat Bonti pada Senin (14/7/25)
Kehadiran sejumlah masyarakat ini sebelumnya sudah di sampaikan pada pemerintahan Kecamatan Bonti melalui surat yang ditujukan kepada Camat dengan menyampaikan tuntutan dan permohonan waktu untuk mendiskusikan persoalan tambang yangtengah dihadapi tertanggal 8 Juli 2025.
Dalam tuntutannya AMPR meminta pihak kecamatan untuk dapat memberi solusi atas dihentikannya kegiatan Tambang yang biasa mereka lakukan karena hanya menambanglah penghasilan mereka.
Tombang Manalu koordinator AMPR ini menyampakain bahwa pihak kecamatan agar menyediakan lapangan pekerjaan alternatif dan juga pelatihan untuk masyarakat terdampak akibat penghentian aktivitas tambang yang biasa mereka lakukan.
“ Selain itu kami minta penegakan hukum yang adil, terkait pencemaran lingkungan, kami juga menuntut agar semua bentuk usaha atau Perusahaan yang terbukti merusak lingkungan turut dihentikan secara adil jangan tebang pilih” Ujar Tombang.

Ditambahkan Tombang “Kami berharap pemerintah kecamatan Bonti dapat memberikan solusi terbaik terkait nasib kami yang tergantung terhadap kegiatan menambang dalam artian kami mohon perlindungan ekonomi dan keberlangsungan hidup.”
Menyikapi tuntutan masyarakat yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Penambang Rakyat, Camat Bonti, Dominikus S.Sos M.A.P menggelar diskusi yang dihadiri Kapolsek Bonti, Danramil Bonti, Kepala Desa Se Kecamatann Bonti , Koordinator Aliansi Masyarakat Penambang Rakyat Kecamatan Bonti , Ketua BPD Se Kecamatan Bonti. Ketua DAD , Ketua MABM , Pastor Paroki Bonti , Temenggung Desa Se Kecamatan Bonti.
“Dalam diskusi yang berlangsung sejak pukul 09.00 sampai dengan 14.00 wib Terkait permasalahan PETI yang ada di wilayah Kecamatan Bonti tetap murujuk dan bersesuaian pada aturan Perundangundangan, juga Surat Edaran Bupati sanggau yang memuat Larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).” Ujar Camat Bonti ketika di hubungi Sekawanbaru.com Via Handphone.
“kita juga Mengarahkan kepada Masyarakat Penambang dalam hal ini Aliansi/Asosiasi Penambang Rakyat Kecamatan Bonti untuk dapat mengurus Izin Pertambangannya sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan Pemerintah” Tambahnya
Pemerintah beserta Stakeholder yang ada bersedia menerima aktifitas Pertambangan Rakyat Kembali selama Perijinan Pertambangan Rakyat telah diterbitkan oleh Lembaga yang berwenang.
Sebelumnya menindak lanjuti intruksi Bupati Sanggau menghentikan kegiatan PETI Forkopimcam, Kepala Desa Se Kecamatan Bonti, Kawil , BPD sekecamatan Bonti, Ketua DAD, Ketua MABM, Pator Paroki , Pendeta Gereja Kristus Alfa Omega Bonti, PDKS, Temenggung, Ketua Adat dan karang taruna bersepakat untuk menghentikan aktifitas PETI diwilyah Bonti.
Data dilapangan diperoleh Sekawanbaru.com jika pemilik peti yang bekerja di wilayah Bonti ada 72 Orang, dengan jumlah lanting jek sebanyak 127 dan mempekerjakan 394 Orang. Pekerja ini tidak semuanya masyarakat Bonti ada juga beberapa dari luar Kecamatan bahkan luar Kabupaten Sanggau. ( lai )