Sekda Singkawang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Foto/// Sekda Kota Singkawang Sumastro memakai rompi pink usai menjalani pemeriksaan////

SINGKAWANG-Sekawanbaru.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang , Sumastro dijadikan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL). Atas Tanah Pemerintah Kota Singkawang, yang berlokasi di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang tahun 2021.

“Tersangka kini sudah dalam penahanan Kejaksaan Negeri Singkawang . Tersangka selanjutnya di tahan di Lapas Kelas IIB Singkawang selama 20 hari kedepan,” terang Kajari Singkawang, Nur Handayani SH.MH, pada keterangan pers, Kamis (10/07/2025).
Hasil perkembangan penyidikan tersebut tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara.
“Ditemukan serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Kajari.

Dugaan tindak pidana korupsi berawal, pada tanggal 26 Juli 2021 terbit SK retribusi daerah berjumlah Rp. 5.238.000.000.

Kemudian pada 3 Agustus 2021 PT. Palapa Wahyu Group, Taman Pasir Panjang Indah Singkawang untuk surat ketetapan, diberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen atau sebesar Rp. 3.142.800.000,-

Bahwa, Tim audit BPKP berpendapat bahwa terdapat kerugian keuangan negara. Atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan.
Dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang tahun 2021 senilai Rp3.142.800.000.

“Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999. Yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkasnya. (uck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *