SANGGAU – Sekawanbaru.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mendeportasi seorang warganegara Republil Rakyat Tiongkok, berinisial SZ pada tanggal 4 Juli 2025
Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terdeteksi berada di wilayah Tayan, tepatnya di kawasan industri perusahaan, yang diduga menjadi tempatnya melakukan aktivitas kerja secara tidak sah.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Eddy Ronny Wajong, Warga Republil Tiongkok ini (SZ) masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival, yang secara hukum hanya memperbolehkan aktivitas wisata.
“Namun berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan bekerja, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur kewajiban orang asing untuk mematuhi maksud dan tujuan izin tinggalnya.” Ujar Eddy.
Deportasi terhadap WNA tersebut menambah jumlah warga negara asing yang telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau sepanjang tahun 2025 menjadi 11 orang.
“Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan wilayah Republik Indonesia dari penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.” Pungkasnya. (Lai)