Pontianak, Sekawanbaru.com — Lantamal XII berhasil mengungkap kasus pengangkutan Arang Bakau di dua wilayah perairan Sungai Kapuas dan Sungai Raya, Kalimantan Barat.
Hal senada disampaikan Komandan Lantamal XII, Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo, M.Han saat menggelar konferensi pers di Gedung Malahayati Mako Satrol pada Senin (30/06)
Pengungkapan ini atas kerja keras Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII bersama Tim Satgas Ops Intelijen Terpilih Mamba-25K TA 2025
Danlantamal XII juga mengatakan bahwa kronologi penangkapan dua kapal yakni KM. Sumber Rejeki 168 dengan muatan sekitar 36 ton dan KM. Tunas Baru 01 dengan muatan sekitar 48 ton ini didapat dari penelusuran informasi dilapangan.
“Kedua kapal tersebut mengangkut total sebesar 84 ton dan merugikan sebesar 16,8 Miliar. Arang bakau tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).” Ujarnya tegas.
Ditambahkannya Penindakan terhadap muatan arang bakau ilegal ini dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran terhadap Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Danlantamal XII menegaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menginstruksikan seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan toleransi terhadap bentuk-bentuk pelanggaran hukum di laut.
“Sejalan dengan perintah Kasal, Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I), Laksda TNI Fauzi, menegaskan bahwa tugas TNI AL tidak hanya terbatas pada menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga berkomitmen mendukung ketahanan ekonomi nasional. Komitmen ini diwujudkan melalui kesiapan TNI AL dalam mengantisipasi masuknya barang-barang ilegal, dengan memperketat operasi pengamanan di wilayah perbatasan negara.” Pungkas Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo,
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah pejabat dari instansi terkait, antara lain Dirpolairud Polda Kalbar diwakili Kanit Sidik Polda Kalbar, Kajati Prov Kalbar diwakili Aspidum Kajati Prov Kalbar, Asops Danlantamal XII, Dansatrol Lantamal XII, Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Kasi III Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalbar, Kepala Pengadilan Negeri Pontianak, hingga UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kubu Raya. (Red)
Sumber: Dispen Lantamal XII.