Home  

Tak Jadi Bebas Terdakwa Pelaku Peti Diputus Bersalah Diganjar 3,6 Tahun Dan Denda 30 Milyar

PONTIANAK – Sekawanbaru.com – Berdasarkan Keputusan MA Terdakwa tindak pidana pertambangan Tampa izin, Yu Hao dinyatakan terbukti bersalah melakukan penambangan tanpa izin.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Asisten Tindak Pidana Umum, Fajar Sukristiawan, SH, MH, mengumumkan bahwa Mahkamah Agung RI telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang dan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp30 miliar. Bila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Hal tesebut disampaikan dalam Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada Jumat, 13 Juni 2025. membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang sebelumnya membebaskan terdakwa.

Eksekusi terhadap Yu Hao dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejari Ketapang dengan dukungan Bidang Pidum dan Intelijen Kejati Kalbar. Terpidana langsung dibawa ke Lapas Pontianak untuk menjalani hukuman.

Fajar menegaskan bahwa seluruh masa penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, SH, MH, menyatakan bahwa putusan kasasi ini adalah bentuk nyata komitmen Mahkamah Agung dan Kejaksaan dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan, terutama terhadap pelanggaran serius seperti aktivitas tambang emas ilegal.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi pihak-pihak lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam sektor strategis seperti pertambangan,” tegas Kajari.

Yu Hao dinyatakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia juga dibebankan membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Kejaksaan menyatakan akan terus memantau pelaksanaan putusan ini serta mendorong pemulihan kerugian negara melalui eksekusi pidana denda dan uang pengganti. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *