KETAPANG – Sekawanbaru.com – Dua orang yang diduga sebagai dalang penganiayaan berat terhadap seorang anak berusia 13 tahun berinisial DI di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang sebelumnya viral di media sosial dan memicu kemarahan publik telah diamankan kepolisian pada 3 Juni 2025
Kanit Reskrim Polsek Sandai, Bripka Carles, mengonfirmasi bahwa kedua terduga pelaku akan segera diserahkan ke Polres Ketapang untuk penanganan lebih lanjut.
“Terduga pelaku yang diamankan sebanyak dua orang. Hari ini akan segera dibawa ke Polres Ketapang untuk gelar perkara dan menentukan status hukum keduanya,” kata Carles saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025).
Bila terbukti pelaku dapat dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kepolisian siap memberantas aksi kekerasan pada anak dan juga Premanisme, jangan sungkan untuk melapor bila ada menemukan kejanggalan di sekitar anda tutupnya. (red)
Sumber : Bripka Carles Kanit Reskrim Polsek Sandai