SANGGAU- Sekawanbaru.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2025 dengan agenda utama pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rapat ini juga dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan pendapat akhir dari Bupati Sanggau. Kegiatan bertempat di Aula Lantai 1 Kantor DPRD Kabupaten Sanggau. Senin (02/06/2025).
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sanggau dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, didampingi Wakil Ketua, Robby Sugianto, Sekwan Ignatius Irianto. Hadir dalan agenda ini Bupati Sanggau Yohanes Ontot, serta Wakil Bupati Susana Herpena, sejumlah Forkopimda dan kepala dinas dilingkungan pemerintah daerah Sanggau. Kehadiran para pemimpin daerah tersebut menandai sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyepakati arah pembangunan lima tahun ke depan.
RPJMD ini merupakan dokumen penting dan sangat dibutuhkan dalam rangka mendukung keberlangsungan pemerintahan daerah yang profesional, efektif, efisien, akuntabel, dan terukur.
RPJMD 2025–2029 memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta kerangka pendanaan indikatif yang akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun. Dokumen ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. ( */Gus)