SEKADAU- Sekawanbaru.com – Polres Sekadau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Nanga Engkulun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.
Pengungkapan kasus Korupsi yang terjadi di Kabupaten Sekadau ini, melibatkan mantan Kepala Desa ( Kades) dan Bendahara Desa Nanga Engkilun
Kades berinisial KS dan Bendahara Desa berinisial SM, Keduanya diduga menyalahgunakan keuangan desa pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp980.633.114,00.
Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan kedua tersangka.
“Sudah dilakukan penahanan sejak 1 Mei 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi
Saat ini proses hukum sedang berlanjut pada penyidikan lebih mendalam dalam penanganan Kepolisian
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Dibas)