Tiga Pelaku Curanmor Dilibas Tim Reskrim, Satu Pelaku Wanita Muda

Foto // Tiga Pelaku Curanmor yang dimankan Polres Sanggau.// Humas

SANGGAU– Sekawanbaru.com –  Tiga Pelaku Curanmor berhasil dilibas Tim Gabungan Polsek Kapuas yang didukung oleh polsek jajaran polres Sanggau.

Pengungkapan ini bermula dari kejadian di area parkir Hotel Semboja Indah, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Minggu (13/4/2025) dini hari.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif serta koordinasi antar sektor yang berjalan cepat dan efektif dan membuahkan hasil penangkapan pelaku pertama di kota pontianak pada Senin malam (14/4).

“Pelaku pertama yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial I (20). Ia berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Tanjung Hili, Kecamatan Pontianak Timur. Setelah itu, pelaku kedua berinisial A (21) juga turut diamankan di lokasi yang sama tidak lama berselang,namun motor tidak dengan para pelaku” ungkap AKP Fariz dalam keterangannya, Rabu (16/4).

Melalui pengembangan kasus, tim penyidik memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut berada dalam penguasaan pelaku ketiga yang berperan sebagai pengendali dan penyimpan barang hasil curian.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku ketiga berinisial TR (30) berada di wilayah Kecamatan Tayan Hulu. Kami segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek Sosok untuk melakukan penangkapan,” lanjutnya.

Penangkapan pelaku ketiga dilakukan pada Selasa dini hari (15/4) sekitar pukul 01.30 WIB di daerah Bunut Sembuat, Desa Pandan Sembuat. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti utama berupa sepeda motor curian beserta dokumen kepemilikan.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario dengan pelat nomor KB 6675 DAG, STNK, kunci motor, satu unit handphone merek Infinix milik pelaku I, dan satu unit handphone Samsung Galaxy A06 milik pelaku TR,” jelas AKP Fariz.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui telah merencanakan aksi pencurian ini secara terstruktur dan membagi peran masing-masing.

Pelaku I dan A berperan dalam pengintaian serta eksekusi pencurian, sementara TR berperan sebagai penadah dan pengatur alur penyimpanan kendaraan hasil curian.

“Atas tindakan para pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp24.800.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.( Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *