Robby Sugianto: “LKPJ 2024 Wujud Transparansi Pemerintah Daerah”

foto// Wakil Ketua II DPRD Sanggau, Robi Sugianto// Dok

SANGGAU – Sekawanbaru.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sanggau, Robby Sugianto, menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024 paling lambat tiga bulan setelah tahun berjalan. Laporan ini, kata dia, menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Karena tahun 2024 sudah berakhir, maka pada bulan Maret ini Pemerintah Kabupaten Sanggau tetap melaksanakan tanggung jawabnya untuk melaporkan LKPJ ke DPRD. Saya menekankan pentingnya laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD,” ujar Robby, Jumat (21/3/2025).

Robby menjelaskan, setelah disampaikan oleh pemerintah daerah, LKPJ tersebut akan dibahas secara mendalam oleh fraksi-fraksi di DPRD Sanggau. Setiap komisi akan menelaah laporan dan memberikan rekomendasi agar pelaksanaan pemerintahan daerah berjalan lebih efektif dan sesuai dengan tujuan pembangunan.

“Kami masih banyak yang harus diperbaiki, salah satunya dalam hal pelayanan masyarakat, penyampaian informasi yang tepat, serta peningkatan infrastruktur. Saya akui, hingga saat ini Kabupaten Sanggau masih sangat bergantung pada transferan dana dari pusat,” katanya.

Meski demikian, Robby berharap ke depan Sanggau dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar lebih mandiri secara fiskal. Ia menegaskan, kemandirian daerah sangat penting untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang merata.

“Pada bulan April nanti kami akan memberikan rekomendasi terkait laporan ini. Sementara pada 27 Maret, akan digelar rapat komisi bersama mitra kerja untuk membahas dan menilai laporan tersebut, sebelum diambil kesimpulan apakah diterima atau tidak,” pungkasnya. ( red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *