Kembali Pencabulan dan Persetubuhan Anak Terjadi, ini Dikecamatan Entikong

Ilustrasi

SANGGAU- Sekawanbaru.com – Kembali Polres Sanggau mengamankan Seorang pria atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Laporan terkait kasus ini diterima pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 15.06 WIB.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 21 Februari 202 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Malindo, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Kasus ini diungkapkan oleh Ibu dari korban yang melaporkan kejadian tersebut usai mendapati anaknya berada di dalam kamar bersama seorang pria dalam keadaan tanpa busana.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial R alias A (19) merupakan warga Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau diamankan.

Kejadian ini terungkap ketika pelapor secara tidak sengaja menemukan anaknya dalam kondisi yang mencurigakan di dalam kamar bersama tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.

Disampaikannya jika peristiwa ini dapat diketahui setalah adanya laporan dari Ibu si Korban dan sebagai bagian dari penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian ini.

Di antaranya adalah satu helai sweater warna hitam merek Matras, satu helai celana dalam warna hijau, satu helai celana jeans pendek warna biru, satu helai baju warna abu-abu merek Nonaximu, satu helai celana panjang warna abu-abu merek Nonaximu, satu helai celana dalam warna pink, dan satu helai bra warna hitam.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Fariz menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai berdasarkan hukum yang berlaku.

“Tersangka dapat dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius untuk memberikan keadilan bagi korban,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam pergaulan sehari-hari.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi tindak kejahatan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan kami siap untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas AKP Fariz. ( lai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *