Enam Pemain Judi Liong Fu Diangkut Polisi dan Amankan Barang Bukti Uang Tunai Rp 4.477.000.

Foto///Tersangka Pemain Judi Liong Fu Diamankan di Polres Singkawang//// ( Ucok)

SINGKAWANG- Sekawanbaru.com –  Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis Liong Fu di kawasan Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara, Rabu (5/3/2025) sore.

“Enam orang diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas perjudian,” jelas Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Deddi Sitepu, Kamis (06/03/2025).

Ke-Enam orang yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain Inisial KN (52), Inisial MJ (45), Inisial TKS (39), Inisial BKM (58), Inisial SF (48) dan Inisial EK (41). Seluruhnya merupakan warga Singkawang dan sekitarnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4.477.000.

Satu helai kain lapak bergambar binatang, satu bungkus rokok, satu buah dadu kecil bergambar binatang.  Dan satu unit handphone hitam yang diduga digunakan dalam permainan judi tersebut.

“Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Singkawang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”  pungkas Kasat. (uck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *