SEKADAU- Sekawanbaru.com – Polres Sekadau menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus arisan bodong bertajuk Arisan Get yang menghebohkan masyarakat dan merugikan hingga milyaran rupiah, di Aula Patriatama, Mapolres Sekadau, Selasa (4/3/2025) pagi.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama di dampingi Kasat Reskrim Iptu Kuswiyanto dan Kasi Humas AKP Agus Djunaidi mengungkapkan modus penipuan yang digunakan para tersangka. Sebanyak tujuh tersangka yang seluruhnya perempuan diamankan dalam kasus ini. Mereka berinisial NW, SS, WA, AS, IE, AN, dan SP. Polisi juga menghadirkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Arisan ini sudah berlangsung lama sejak 2019, dan pada bulan 10 di tahun lalu sudah mulai ada riak-riak indikasi arisan bodong ini.” Ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, menambahkan jika skema arisan bodong ini sudah berlangsung selama beberapa tahun. Tujuh Orang tersangka ini menjalankan aksi mereka secara terpisah, di mana beberapa di antaranya juga mengaku sebagai korban.
“Salah satu modusnya para pelaku dimana setiap kloter arisan selalu menyisipkan nama milik para pelaku seperti contoh diatas yang merupakan owner yang menjadi cikal-bakal munculnya arisan bodong.

Kenapa? Karena dilakukan penjualan arisan oleh pelaku dengan alasan yang bersangkutan sedang membutuhkan uang. Ternyata jual-beli ini tidak riil, orang yang menjual arisan tidak ada dan itu ide mereka sendiri alias fiktif dan ini adalah murni pidana.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Menurutnya, pengecekan dan verifikasi terhadap sistem arisan atau investasi yang di tawarkan adalah langkah penting agar terhindar dari modus penipuan serupa.
Dari hasil penelusuran jumlah korban di perkirakan mencapai ratusan orang. Tidak hanya berasal dari Sekadau, beberapa korban juga berasal dari luar kabupaten hingga luar Provinsi Kalimantan Barat. Kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“untuk diketahui bhwa Polres Sekadau telah membuka Posko pengaduan , termasuk layanan pengaduan online, untuk menampung laporan dari korban lainnya. Dan sejumlah korban dari luar daerah juga telah menghubungi posko pengaduan kami,” ungkap Iptu Kuswiyanto
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. “Kami akan mengusut kasus ini sampai tuntas, tanpa adanya kepentingan atau intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.
Diakhir penjelasan, Kapolres mengingatkan supaya seluruh masyarakat bisa lebih berhati-hati terhadap kejahatan dengan modus penipuan seperti investasi ini. ( DIBAS/Lai)