KETAPANG – Sekawanbaru.com – Pelaku pencurian sepeda motor dikecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, tak berkutik ketika ditangkap jajaran polres Ketapang, Senin (10/2)
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasi Humas AKP Drajat Pamungkas, menyampaikan bahwa kejadian bermula ketika korban Indah (29) memarkirkan sepeda motor dinasnya merek Honda milik pemerintah Desa Tanjung Medan. Sepeda Motor tersebut disimpan korban di halaman garasi rumahnya. Keesokan pagi harinya saat korban akan menggunakan sepeda motor tersebut, ternyata sudah tidak ada di tempat.
Mendapati motornya tidak ada ditempat, Korban panik pun langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Nanga Tayap. Dari laporan ini tim Polsek Nanga Tayap bersama Satuan Reskrim Polres Ketapang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan terduga pelaku RS yang pada saat itu diketahui sedang bersembunyi di Desa Sukabangun Luar Kecamatan Delta Pawan ” Ujar AKP Drajat Pamungkas.
Dilanjutkannya, selain mengamankan pelaku RS, petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor merek Honda dari tangan pelaku sebagai barang bukti tindak kejahatan.
Pelaku dan barang bukti pun telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.( ADM/Humas)