Sanggau – Sekawan baru.com – Seorang kakek berusia 69 tahun ditangkap Polisi karena mencabuli anak yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah menerima Laporan Polisi terkait Tindak Pidana “Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur” yang dilaporkan oleh orang tua korban.
Pelaku berinisial B warga Kabupaten Sanggau, kalimantan Barat.
Kapolres Sanggau melalui Kasi humas Polres Sanggau AKP Keken Sukendar mengatakan Pelaku di amankan petugas hari Rabu tanggal 8 Januari 2025, di kedimannya Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, kalimantan Barat.
AKP Keken menjelaskan kejadian itu terungkap berawal ketika Ibu Kandung Korban F mandi bersama anaknya , Saat itu UTS (Ibu Kandung Korban) melihat si anak ( F ) kesakitan ketika ingin buang air kecil, kemudian si Ibu Korban menanyakan kepada anaknya F ” Kenapa sakit pas buang air kecil kemudian terjawablah “Bahwa dirinya ditarik paksa oleh si Pelaku alias B ke rumahnya dan dibawa kedalam kamar dari pelaku, selanjutnya B melorotkan celana F (Korban) ” Atas miliknya setelah itu Pelaku B memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Sdri. F (Korban)”. Tak terima perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian ke kepolisian setempat guna ditindaklanjuti. Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (Satu ) helai baju oblong berwarna merah muda bermotif animasi kartun, 1 (Satu ) helai celana kolor pendek warna merah muda bermotif animasi kartun,1 (Satu ) helai celana dalam perempuan berwarna biru bermotif animasi berbi milik korban.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. ( Adm)