Jakarta – Sekawanbaru.com, – Effendi Simbolon Politisi PDI Perjuangan yang juga mantan anggota DPR RI dipecat dari partai yang selama ini tempatnya bernaung.
Pemecatan resmi ini karena Effendi Simbolon dinilai tidak mendukung pasangan calon (paslon) yang diusung partainya, yaitu Pramono Anung dan Rano Karno (Pramono-Rano) pada Pilkada Jakarta 2024.
Effendi Simbolon diketahui mendukung paslon Ridwan Kamil-Suswono
Pemecatan Effendi Simbolon sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Nomor 1648/KPTS/DPP/XI/2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan ditetapkan Kamis (28/11/2024).
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan Effendi telah melanggar kode etik dan tidak disiplin.
“Benar, yang bersangkutan (Effendi Simbolon) sudah dipecat dari anggota partai karena pelanggaran kode etik, disiplin partai, dan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Selain itu Effendi Simbolon juga dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari PDIP pada Pilkada 2024 dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain (RK-Suswono).
Sikap politik Effendi Simbolon itu, menurut DPP PDIP, merupakan bentuk pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan PDIP, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Berikut isi surat keputusan PDIP:
MEMUTUSKAN:
- Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
- Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
- DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.