SANGGAU – Sekawanbaru.com- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah menerbitkan 10.284 paspor biasa dan elektronik selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Hal senada disampaikan oleh Kizlar Assad, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau pada sejumlah jurnalis. Kamis (5/9/24).
“Kami telah menerbitkan sebanyak 8.538 paspor biasa dan 1.746 paspor elektronik sepanjang Januari hingga Agustus 2024.” Ucap Kizlar.
“ Untuk penggunaannya Mayoritas Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Sanggau digunakan untuk keperluan Wisata dan untuk keperluan berobat di rumah sakit luar negeri.” Tambah Kepala Kantor seraya tersenyum.

“Sedangkan pemasukan untuk negara berupa PNBP, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau hingga bulan Agustus 2024 telah membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5.076.635.114,-“
Kizlar menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima dan mudah kepada masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan layanan yang telah dilakukan selama ini, seperti Layanan Eazy Passport maupun layanan ramah HAM.
“Sebagai informasi tambahan, paspor saat berlaku sampai dengan ini 10 Tahun dengan biaya pembuatan paspor sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik serta layanan percepatan penerbitan paspor dalam waktu satu hari dikenakan biaya Rp 1.000.000.” tutup Kizlar. ( Lai)