SEKADAU,- Sekawanbaru.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau telah mengeluarkan pengumuman mengenai pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
“Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 587 Tahun 2024, syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau adalah 10% dari total perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Kabupaten Sekadau tahun 2024, yaitu minimal 13.584 suara sah.” Terang Fransiskus Khoman
Ditambahkannya Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada: Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00-16.00 WIB. Dan Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00-23.59 WIB.
Tempat pendaftaran berlokasi di Aula Kantor KPU Kabupaten Sekadau, Jl. Merdeka Timur KM 9, Komplek Perkantoran Pemda Sekadau.
” Untuk persyaratan sendiri dapat dilihat di website KPU sekadau atau datang langsung ke Kantor KPU untuk jelasnya”. Ujarnya
KPU Kabupaten Sekadau membuka layanan helpdesk untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pembukaan akses Silon dapat diperoleh melalui email di kpusekadau@gmail.com, atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sekadau. (Dibas)