Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Sabu, Pengedar di Tayan Hulu Tak Berkutik di Gelandang ke Polres Sanggau

///Foto - Terduga pengedar Sabu dan barang bukti yang diamankan polres Sanggau.(lai)

SANGGAU- Sekawanbaru.com – Jajaran Polres Sanggau kembali meringkus seorang yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar Sabu Sabu di kediamannya Tayan Hulu, pada Sabtu (27/7/24) Siang.

Iptu Keken Sukendar Kasi Humas Polres Sanggau menjelaskan bahwa Penangkapan M.H Alias V bermula dari Informasi masyarakat bahwa dirumah tersangka (saudara M.H Alias V) sering terjadi transaksi Narkoba.

“Berbekal informasi tersebut Tim gabungan Polsek Tayan Hulu dan Sat. Narkoba Polres Sanggau melakukan pendalaman terkait laporan tersebut, kemudian sekitar Pukul 14.30 wib, Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap saudara M.H Alias V yang merupakan pemilik rumah” Terang Iptu Keken

Ditambahkannya setelah dilkukan penggeledahan ditemukan 4 (Empat) Paket plastik bening berklip yang berisi di duga narkotika jenis shabu dan diakui barang tersebut adalah milik Sdra. M.H Alias V.

“Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan petugas Kepolisian dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti selain 4 (Empat) Paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis shabu. turut diamankan 1 (Satu) Bundel plastik bening berkelip yang kosong. 1 (Satu) Buah Korek Api warna Biru. 2 (Dua) Buah sendok sabu terbuat dari plastik. 1 (Satu) Helai Baju Kaos warna hitam merk samrock. 1 (Satu) Buah Dompet Kecil. 1 (Satu) Buah ember cat Avitex. 1 (Satu) Unit Handphone Redmi Note 5 warna Rose Gold berikut sim card 0823-5254-0389. Uang tunai sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ” tutup Kasi Humas Polres Sanggau (*/Lai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *