JAKARTA- Sekawanbaru.com- Mahkamah Konstitusi atau MK dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).
Pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu itu dijadwal Senin 16 Oktober 2023 Informasi di laman MK menyebutkan pengucapan putusan itu akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. Sidang akan dilaksanakan di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.
Menurut situs MK, ada 7 gugatan yang masuk mengenai batas usia capres-cawapres yang putusannya akan dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu.
Juru bicara MK Fajar Laksono yang dikonfirmasi media membenarkan agenda pembacaan putusan MK itu dijadwalkan 16 Oktober 2023
MK melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur mengenai batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun. Para penggugat meminta batas usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. (*)