Sekawanbaru.com – BNN menangkap seorang wanita cantik berdarah Aceh yang akrab disapa nyoya N, penangkapan wanita yang cantik ini terkait bisnis gelapnya hingga dijuluki Ratu Narkoba.
Sementara itu diketahui jika polisi menemukan banyak barang bukti berupa obat obatan terlarang hingga membuat Nyonya N tak berkutik.
“Dari ruko di Sunggal sebagai gudang penyimpanan petugas menemukan barang bukti 52 Kg sabu 70 kotak rolex berisi 323.822 ribu butir ekstasi dengan berat 129 kg dan 30 ribu butir ekstasi,” jelas keterangan tersebut.
Selain itu terungkap bahwa Nyonya N alias H bukan pemain pemula, dia cukup profesional menjalankan bisnisnya. Sekilas, banyak orang terkecoh dan tak percaya jika H seorang Ratu Obat obat terlarang, karena ia membalut dirinya dengan glamour di media sosial bersama para sosialita.
Kronologi penangkapan Nisa, ratu narkoba
Kepala BNN RI, Komjen Pol Prof Dr Petrus Reinhard Golose, jika pelaku si Ratu Narkoba ditangkap pada tanggal 18 Agustus 2023.
Awalnya tim BNN menciduk seorang bandar narkoba, AN, yang terungkap bahwa suami dari Ratu Narkoba.
Dari tangan pelaku disita 52 kilogram sabu yang dikemas dengan 50 bungkus plastik, dan 70 kotak jam bermrk Rolex dengan isi 323.822 butir pil ekstasi dengan total 129 kilogram.
Kemudian AN mengaku jika dia hanya sebagai pelaksana dan istrinya sebagai pimpinan.
BNN kemudian bergerak cepat dan mengamankan H alias Nisa atau dikenal dengan nyonya N.
Sosok Nisa Ratu Narkoba
Tertangkapnya Nyonya N atau Ratu Narkoba membuat publik Aceh banyak yang terkejut lantaran Nyonya N adalah sosok yang dermawan.
Dia dikenal tajir dengan memiliki banyak koneksi istri para elit birokrasi baik di tingkat lokal maupun nasional.
Bahkan tampak dari akun instagramnya Nyonya N kerap membagikan momen-momen saat dia memberikan bantuan.
Beberapa waktu lalu dia pun mendirikan perusahaan usaha Doorsmeert di Bampogn Cot buket kecmatan Pesusang dengan 12 karyawan dan banyak tamu berdatangan.
Termasuk anak yatim yang ia undang. Nyonya N disebut sebagai sosok yang suka membantu, ringan tangan dan menjadi tempat solusi bagi mereka yang kurang mampu.
Tampil elegan bak istri pejabat, memiliki banyak usaha, sehingga tak banyak yang curiga jika dia terlibat dalam jaringan Narkoba kelas internasional.
Untuk diketahui pula, menurut pihak BBN, Nyonya N dulunya memiliki suami AR yang pernah berangkat ke Tiongkok untuk berbisnis barang haram ini dan tertangkap. AR kemudian dihukum mati.
Nyonya N diduga melanjutkan bisnis ini lebih rapi dengan mendirikan banyak usaha dan bergaul dikalangan elit, namun akhir kedok sang Ratu Narkoba ini terungkap setelah diringkus BNN.
Kombes Pol Petrus menilai, Nyonya N akan dijerat dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 yakni, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Ya/Sa)