Sanggau-Sekawanbaru.com – Jajaran Polres Sanggau bersama pasukan Pamtas Batalyon Armed 10 Brajamusti Bogor serta unsur Kecamatan dan Koramil, pada Rabu, 02/8/2023 melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat ( Pekat) berupa Penambang Emas Tanpa Izin ( Peti) di aliran sungai Batang Bayan, dusun Perimpah, Desa Sungai Tekam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dari hasil penindakan tersebut berhasil ditemukan sebanyak 8 unit mesin dompeng di 3 lokasi berbeda yang berada pada jalur sungai yang sama dengan jarak antara 70 s/d 150 meter.
Ketika berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ada aktifitas Penambangan dan tidak ada para penambang di ke 3 lokasi tersebut, sehingga terhadap semua alat PETI ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara di rusak dan di tenggelamkan.
Penindakan penertiban terhadap aktivitas PETI tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Sekayam Nomor : SPRIN /221 / PAM 3.3 /VII / 2023 tanggal 31 Juli 2023.

Penindakan terhadap hasil temuan berupa alat – alat PETI berupa 8 unit mesin dompeng serta barang – barang lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara di rusak dan di tenggelamkan, karena sulinya medan jalan hingga hasil temuan sebagai barang bukti tidak bisa di bawa.
Personil yang terlibat dalam penindakan PETI tersebut dari Polri, Polsek Sekayam sebanyak 18 orang Personil, dari TNI ( Pos Pamtas Sungai Tekam) Yonarmed 10 Brajamusti 4 orang personil, dari Kecamatan Sekayam 1.orang personil yang diambil dari staff Satpol PP.
Pada saat dilakukan giat penertiban aktivitas PETI ( Pertambangan Emas Tanpa Izin) di ke 3 lokasi pada aliran sungai Batang Bayan dusun Perimpah, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam tersebut tidak terdapat aktifitas penambangan emas dan posisi mesin dalam keadaan Off dan menurut informasi aktifitas di lakukan pada malam hari saja untuk mengelabui para petugas (APH).